CIANJUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempermudah masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah yang rusak atau hilang khususnya bagi masyarakat Cianjur.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni menegaskan, bagi seluruh masyarakat Cianjur yang terdampak gempa dan telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) dan kemudian saat terjadi gempa sertipikat tanahnya rusak atau hilang maka pengurusannya digratiskan.
Dia juga mengimbau, masyarakat yang telah memiliki fotokopi sertipikat bisa langsung membawanya ke Kantor Pertanahan untuk segera diproses. Sementara, bagi masyarakat yang belum menyertipikatkan tanahnya maka bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Jika memang ada oknum yang nakal dari Kementerian ATR/BPN silakan membuat pengaduan melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN yang sudah ada. Kita tidak akan mempersulit masyarakat, terlebih lagi masyarakat yang telah menjadi korban bencana,” kata Raja Juli Antoni dalam kegiatan penyerahan 300 sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, di Gedung Serbaguna Assakinah Kabupaten Cianjur, Rabu (1/3/2023).
Raja Juli Antoni menyampaikan, jutaan sertipikat tanah yang telah diterbitkan hingga saat ini tidak terlepas dari peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah memberikan anggaran untuk pelaksanaan sertipikasi.
“Saya mengapresiasi Ibu Puan beserta jajaran yang telah memberikan dukungan atas program sertipikasi dari Kementerian ATR/BPN sehingga dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani yang turut hadir menegaskan komitmen pemerintah untuk membantu para korban bencana Cianjur.
“Hari ini bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN, saya menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah untuk masyarakat Kabupaten Cianjur,” ungkapnya
Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mengecek kondisi masyarakat yang terdampak bencana yang saat ini masih memerlukan bantuan, terutama terkait dengan sertipikat tanah yang rusak atau hilang.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan