JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertahanan terkait sinergi, tugas, dan fungsi di bidang agraria, pertanahan, tata ruang, dan pertahanan.
Kerja sama diresmikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dengan Menteri Pertanahan, Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Jumat (3/3/2023).
Usai melakukan penandatanganan, Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, kerja sama ini merupakan pembaruan dari Nota Kesepahaman yang dilakukan pada Maret 2017 silam tentang sertipikasi aset milik Kementerian Pertahanan.
“Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab, yaitu menjaga kedaulatan dengan memberikan hak atas tanah kepada seluruh masyarakat di seluruh penjuru tanah air, termasuk menyiapkan tata ruang yang berkualitas untuk berbagai sektor di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, red),” kata Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.
Dia menyampaikan, nantinya kegiatan survei dan pemetaan akan menggunakan teknologi sistem pesawat terbang tanpa awak dalam rangka percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Oleh sebab itu, kami membutuhkan dukungan dari Kementerian Pertahanan dalam hal oprasionalnya,” tuturnya.
Dia melanjutkan, saat ini Kementerian ATR/BPN menaruh perhatian terhadap wilayah pertahanan seperti perbatasan negara. Sertipikasi terus dilakukan pada tanah di pulau-pulau luar kecil terluar, di mana dari 111 pulau, sebanyak 86 pulaunya berstatus area penggunaan lain (APL) dan sebagian bidang tanahnya belum disertipikatkan.
“Namun 85 pulau sudah bersertipikat dan sisanya harus kita kerjakan, 1 pulau masih dalam proses sertipikasi dan 25 pulau butuh dorongan persetujuan pelepasan dari KLHK. Pulau kecil terluar merupakan pagar NKRI yang harus kita jaga. Hal ini sebagai bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” tegas Hadi Tjahjanto.
Sementara itu, berkaitan dengan sengketa dan konflik pertanahan yang menyangkut aset Barang Milik Negara (BMN) termasuk milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa masih terdapat masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di atas aset BMN.
Untuk menanggulanginya, dilakukan upaya penyelesaian salah satu skemanya dengan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan tidak terjadi kerugian negara. Jadi masyarakat mendapat manfaat namun kekayaan negara tidak hilang dengan diberikan sertipikat HGB di atas HPL,” tuturnya.
Pada kegiatan tersebut, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mengatakan bahwa kerja sama ini adalah wujud komitmen bersama dalam optimalisasi sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria, pertanahan, tata ruang, dan pertahanan.
“Saya yakin dan percaya dengan adanya penandatanganan ini diharapkan penataan aset Kementerian Pertahanan mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan dapat lebih intensif dilaksanakan,” ujarnya.
Berhubungan dengan sengketa pertanahan, ia menyebut masih terdapat tanah Kementerian Pertahanan yang sedang bersengketa dan tengah menempuh jalur mediasi, musyawarah, serta jalur hukum. Ia menyadari akan luasnya aset Kementerian Pertahanan sehingga diperlukan penataan dan kepastian hukum atas kepentingan aset tersebut.
“Masalah penegakan hukum dan kepastian hukum ini secara baik dan benar merupakan jadi perhatian kita bersama. Kita menyadari bahwa dalam mewujudkan hal tersebut atas tanah bukan hal yang mudah, ketimpangan yang terjadi tentunya harus dihindari. Untuk itulah perlu kerja sama serta komunikasi yang intensif dengan institusi terkait terutama dengan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Prabowo Subianto.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan