Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 100 ton ikan salem impor milik PT. SSI yang diduga sempat beredar tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional Porda Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dok: KKP

JUWANA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 100 ton ikan salem impor milik PT. SSI yang diduga sempat beredar tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional Porda Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal ini menyebabkan harga ikan lokal turun dan menyebabkan nelayan merugi.

Penyegelan ini dilakukan dalam rangka melindungi nelayan atas produksi tangkapannya yang dijual dipasaran sesuai UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, agar produk importasi perikanan ikan Salem dari Tiongkok tidak menggangu pasar lokal dan hanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri pemindangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyatakan bahwa PT. SSI terindikasi kuat melakukan pelanggaran dalam berkegiatan usaha di bidang perikanan.

Ikan impor yang seharusnya dijadikan sebagai bahan baku pemindangan, justru dijual langsung ke pasar.

“Sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan PP 5 Tahun 2021, karena PT. SSI telah melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kegiatan usahanya, maka operasional PT. SSI untuk sementara kami hentikan,” kata Adin yang memimpin langsung kegiatan penyegelan di Gudang PT. SSI di Juwana pada Minggu (5/3/2023).

Sebelum terjun melakukan penyegelan secara langsung, Adin telah mengerahkan jajarannya di Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PPSDP) dan Satuan Pengawas (Satwas) SDKP Pati untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap berbagai pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

“Hasil pulbaket petugas di lapangan, PT. SSI rupanya telah melakukan kegiatan jual beli hasil perikanan dan usaha penyimpanan ikan tanpa dilengkapi Klasifikasi Baku Lapangan usaha di Indonesia (KBLI) yang sesuai dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP),” pungkas Adin.

Jurnalis: Agung Nugroho