Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sangat serius menyusun program untuk pendaftaran tanah seluruh Indonesia yang disebut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dok: ATR/BPN

ASAHAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, Jumat (3/3/2023).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sangat serius menyusun program untuk pendaftaran tanah seluruh Indonesia yang disebut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Bagaimana semua tanah di negara ini mempunyai status hukum yang jelas, oleh karena itu pemerintah saat ini membuat berbagai program strategis di bidang pertanahan, salah satunya melalui PTSL ini,” terangnya.

Ketua Komisi II DPR RI ini juga menjelaskan, masyarakat dapat mengikuti PTSL dengan melengkapi syarat-syarat di antaranya mulai dari alas hak tanah, keterangan diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), bukti bayar pajak hingga tindakan pemasangan patok bidang tanah yang dilakukan oleh masyarakat.

“Selain menjadi salah satu syarat dalam mengikuti program PTSL, pemasangan patok juga dapat memudahkan dan mempercepat petugas untuk mengukur tanah. Tentunya pemasangan tanda batas/patok ini sudah ada kesepakatan antara pemohon/pemilik tanah dengan tetangga yang berbatasan,” jelas dia.

Pada sosialisasi ini, berlangsung penyerahan sertipikat tanah kepada 9 penerima. Penyerahan sertifikat ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution dan Pejabat Perwakilan Kantah Kabupaten Batubara.

Jurnalis: Agung Nugroho