Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang tercatat dalam register perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT tanggal 28 Febuari 2023 sebagai penggugay Puntjo Sutowo dan tergugat Menteri ATR/Kepala BPN.

Merespon hal itu Hadi Tjahjanto buka suara terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo. Adapun gugatan ini berkaitan dengan hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri.

Hadi menyatakan, sikap, akan mengikuti segala proses di PTUN sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Sikap Kementerian ATR/BPN atas gugatan TUN tersebut adalah kami akan mengikuti proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku,” kata Hadi dalam konferensi pers di Shangri-La Hotel Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Adapun objek perkaranya adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989 beserta daftar lampirannya nomor urut 26 dan 27.

“Sebelumnya objek tersebut telah diperiksa, diadili dan diputus dalam Perkara Perdata nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel,” tandasnya

Perkara ini telah diputus di Mahkamah Agung sampai dengan Peninjauan Kembali 1, 2, 3 dan 4 yang keseluruhan amar putusannnya menyatakan objek perkara tersebut sah.

Sebagai tambahan informasi, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ke PTUN Selasa pekan lalu (28/2/2023), dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT, terkait Hak Pengelolaan Setneg atas lahan di mana Hotel Sultan berada. Lokasinya tepatnya di Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No 1/Gelora.

Tidak hanya itu, Pontjo meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat menerbitkan keputusan perbaikan terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tadi agar HGB kembali ke atas nama PT Indobuild.Co. Pontjo juga meminta tergugat, dalam hal ini Hadi Tjahjanto untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pontjo sendiri merupakan Direktur Utama PT Indobuild.Co, yang merupakan pengelola dari Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Adapun dengan berakhirnya HGB di bawah PT Indobuild.Co., lahan tersebut akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara, begitu pula dengan pengelolaan Hotel Sultan.

“Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora akan mengelola sendiri jadi Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, dalam jumpa pers di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Setya menjelaskan nantinya Kemensetneg bisa melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola Hotel Sultan dan kawasan sekitarnya.

“Dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan mengelola hotel dan residence serta lain-lain aset yang berada di atas HPL 1 dan di blok 15 itu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut, selama 2007-2023 atau 16 tahun mengelola Hotel Sultan, PT Indobuild.Co tidak pernah membayar royalti ke pemerintah.

“Sebagai catatan, selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno,” kata Eddy.

Jurnalis: Agung Nugroho