BLORA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan kebijakan penyelesaian masalah pertanahan yang menahun di Kabupaten Blora, Jawa Timur.
Kebijakan itu antara lain penyelesaian masalah dengan skema pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Blora.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta diputuskan ketika Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto hadir di Blora pada Oktober 2022 lalu.
Untuk mengawal proses pembuatan sertifikat tanah tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni hadir mengunjungi masyarakat setempat.
“Dari dulu masyarakat sudah tinggal di sini tanpa kepastian hukum, sekarang Pak Menteri atas perintah Pak Presiden berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan skema HPL diberikan kepada Pemda, dan di atasnya dikasih HGB,” tutur Raja Juli Antoni dalam kunjungannya, Sabtu (4/3/2023).
Setelah pertemuan berlangsung, Raja Juli Antoni menyapa para petugas dari BPN dan pemerintah daerah yang tengah bekerja untuk menyertipikatkan tanah rakyat. Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para petugas.
“Terima kasih Bapak/Ibu sudah mau lembur. Mudah-mudahan ini bisa menjadi amal jariah bagi Bapak/Ibu semua,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menyapa warga yang sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian proses penyertipikatan tanah. Ia pun mendengarkan bagaimana senangnya warga setelah puluhan tahun penantian mereka untuk mendapat legalisasi aset akhirnya terjawab.
“Antrean hari ini enggak ada apa-apanya ya Bu dibanding puluhan tahun enggak bisa punya sertipikat. Semoga dengan ini (sertipikat, red) nanti usahanya semakin lancar,” ucap Wamen ATR/Waka BPN kepada salah seorang warga.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan