JAKARTA – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah insentif dan aturan untuk menggaet para investor Ibu Kota Negara (IKN).
Salah satunya pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) sampai jangka waktu 80 tahun. Namun untuk memperoleh hak tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Oleh sebab itu, kata Suyus, pemerintah berjanji akan memberikan HGB selama 80 tahun dan Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun untuk para investor IKN.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya yakni pemanfaatan lahan minimal selama 5 tahun.
“Apabila sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama minimal 5 tahun, tim kita akan turun ke lapangan, dicek sesuai ketentuan, sesuai aturannya, sudah dijalankan, dan itu nanti akan langsung perpanjangan akan berlaku,” ujar Suyus, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Suyus mengatakan, ketentuan ini nantinya akan tercantum dalam perjanjian pemanfaatan lahan yang terjalin antara investor dengan Badan Otorita IKN.
Nantinya dalam sertifikat lahan yang diberikan kepada para investor juga akan langsung mencantumkan perihal pemberlakuan HGB 80 tahun tersebut.
“Jadi dalam sertifikat tu sudah tercatat bahwa ini akan berlaku 80 tahun. Nanti kita akan ke lapangan, koordinasi apabila sesuai ketentuan tanah itu kita berikan, kita akan lakukan perpanjangan. Seperti itu,” terangnya.
Adapun kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan mempermudah para investor dalam kepentingan pengelolaan lahan. Sehingga, para investor tidak perlu melakukan perpanjangan HGB berkali-kali, waktu pun menjadi lebih efektif.
“Yang kita inginkan, ini adalah simplifikasi pelayanan. Kalau sekarang diberikan 30 tahun, nanti investor datang lagi ke ATR/BPN minta perpanjangan itu prosesnya panjang, kadang butuh wkatu. Dalam proses ini kita berikan kemudahan,” kata Suyus.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan