BLORA – Persoalan sengketa pertanahan masih ditemukan pada sejumlah wilayah di Indonesia.
Salah satunya terkait dengan aset negara baik itu pemerintah daerah (Pemda) ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang didiami dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tak jarang, permasalahan tanah berlangsung selama puluhan tahun lamanya.
Seperti yang terjadi di Wonorejo, Kabupaten Blora, permasalahan tanah dimulai saat masyarakat menguasai tanah sejak zaman penjajahan Jepang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan upaya serta terobosan dalam mengatasi masalah pertanahan tersebut.
Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Upaya serta terobosan tersebut pun berbuah manis. Hal ini terlihat dari diserahkannya 1.043 sertifikat tanah oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat Kabupaten Blora.
Sertifikat diserahkan Presiden RI secara langsung kepada 10 perwakilan masyarakat Blora di Gabusan, Blora, Jawa Tengah, pada Jumat (10/3/2023).
Atas tuntasnya permasalahan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan senang sekali karena konflik tanah di Blora terjadi hampir di setiap kabupaten/kota.
“Konfliknya dari tahun 47, apa mau diteruskan seperti itu? Oleh sebab itu, saya perintahkan kepada Pak Menteri BPN untuk dilihat di lapangan, dicek betul, ini kenapa tidak selesai-selesai. Mestinya BPN bisa menyelesaikan. Hari ini ternyata masalahnya bisa diselesaikan,” ujarnya usai menyerahkan sertifikat.
Jokowi menambahkan, meskipun sertifikat yang terbit 1.043 dari target awal 1.160, ia mengimbau kepada masyarakat sisanya untuk menunggu.
“Sisa sedikit, masih 100-an lebih, tapi 1.043 sudah diserahkan kepada Bapak/Ibu sekalian. Ini di Ngelo, Cepu, dan Karangboyo ditanya yang 100an segera dirampungkan, dikebut karena tidak di Blora saja, kita punya 514 kabupaten/kota, banyak problem semuanya,” kata Jokowi.
Agar semuanya mengetahui dengan seksama, presiden menegaskan bahwa sertipikat yang didapat merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang bisa dimanfaatkan masyarakat selama 80 tahun. “Ini berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun, kemudian bisa diperbarui 30 tahun,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN melaporkan kepada presiden bahwa permasalahan tanah di kawasan Wonorejo dimulai sejak masyarakat menguasai tanah sejak zaman penjajahan Jepang.
Kawasan tersebut sebelumnya merupakan kawasan hutan petak yang telah dilepaskan dan diterbitkan Hak Pakai atas nama Pemkab Blora.
“Alhamdulillah atas perintah Pak Presiden, hari ini permasalahan tanah di kawasan Wonorejo dapat diselesaikan. Terhadap penyelesaian permasalahan tanah, diselesaikan dengan menerapkan skema pemberian HGB di atas HPL Pemkab Blora,” terang Hadi Tjahjanto.
Dia merinci, jumlah sertifikat yang diterbitkan sebanyak 1.043 dari target 1.160 sertifikat yang tersebar di tiga kelurahan Ngelo 132 sertifikat, Cepu 577 sertifikat, dan Karangboyo 334 sertifikat.
“Sisanya 117 sertifikat sedang dalam proses untuk dilengkapi data administrasinya. Luas bidang sertifikat terkecil adalah 30 meter persegi dan luas bidang rata-rata sekitar 400 meter persegi,” pungkas Hadi Tjahjanto.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan