PATI – Untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat dalam rangka menyebarluaskan informasi atau menyosialisasikan program strategis nasional (PSN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggunakan berbagai macam strategi.
Kali ini, bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian ATR/BPN memberikan sosialisasi yang dikemas menjadi pertunjukan seni kegemaran warga di Kabupaten Pati, yakni ketoprak.
Pagelaran sekaligus sosialisasi ini diselenggarakan di Lapangan Muktiharjo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (10/3/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta menyampaikan soal pentingnya tanah masyarakat untuk didaftarkan salah satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kebijakan dari pemerintah ialah agar semua tanah di Indonesia terdaftar di BPN. Terdaftar maksudnya semuanya memiliki sertifikat, jadi kalau sudah punya sertifikat, masyarakat terlindungi dari sisi hukum,” kata Riyanta di hadapan masyarakat yang hadir dalam pagelaran ketoprak.
Riyanta juga mengimbau terkait beberapa hal, di antaranya mengenai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pemasangan patok, serta penyertipikatan rumah ibadat.
“Saya mengajak masyarakat memasang patok batas, jadi tanah kalian di mana, batasnya di mana, pasang patok. Kemudian, saya juga mendorong penyertipikatan tanah-tanah tempat ibadah. Saya sampaikan kepada warga Pati untuk datang ke Kantor BPN Kabupaten Pati, nanti akan dibantu penyertipikatan tanah-tanah tempat ibadah,” jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, mewakili Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pati, Muchamad Mastur selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Kabupaten Pati melaporkan bahwa jumlah bidang tanah di Kabupaten Pati adalah 761.296 bidang dan yang sudah bersertipikat sebanyak 669.147 bidang atau 90,52%.
Dia mengungkapkan, untuk 2023 target peta bidang tanah adalah 12.376 hektar. Sedangkan target untuk sertipikat hak atas bidang tanah sebanyak 43.333 bidang, meliputi 36 desa yang tersebar di Kabupaten Pati.
“Mohon Bapak/Ibu sekalian yang tanahnya belum disertipikatkan bisa mengikuti program PTSL ini melalui yang sudah dikoordinir, yaitu kepala desa. Seperti, Muktiharjo tahun 2018 sudah mengikuti ini sertipikat massal atau PTSL. Dan tahun berikutnya yang ingin mengikuti PTSL bisa ke Pak Kepala Desa, secara kolektif dikoordinir kepala desa untuk mengajukan program PTSL,” jelas Muchamad Mastur.
Menurut Muchamad Mastur, PTSL adalah program pendaftaran tanah dengan biaya yang sangat minim.
“Untuk pendaftaran pemasukan negara BPN itu 0 rupiah. Biaya hanya dibutuhkan untuk persiapan pemberkasannya seperti meterai, patok, dan sebagainya. Biaya juga sudah tercantum tarifnya dibatasi melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 dengan tarif Rp400.000. Dengan tarif Rp400.000, tentu sangat menarik karena untuk proses rutin bisa sampai 5-6 juta per bidang. Saya harap untuk Desa Muktiharjo dan desa yang lain untuk bisa mengikuti kegiatan ini (PTSL),” tambahnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan