Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (27/2/2023). Dok: KemenPANRB

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya sedang melakukan penataan masalah tenaga honorer.

Terkait hal ini, Kementerian PANRB menggandeng DPR RI untuk mencari solusi terbaik. Menteri Anas pun mengambil jalan tengah dengan meminimalkan anggaran tanpa harus melakukan pemecatan.

“Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tetapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” kata Menteri Anas dalam jawaban wawancara eksklusifnya dengan Indonesiaparlemen.com, Rabu (7/3/2023).

Saat ini, kata Azwar, opsi-opsi solusi itu sedang dibahas bersama DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.

“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN. Namun opsi ini belum ada yang final. Kami masih berdiskusi dan menagnalisis dari berbagai sisi, lalu akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” jelas Menteri Anas

Sebelumnya, Menteri PANRB almarhum Tjahjo Kumolo memutuskan akan menghapus tenaga honorer pada 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

Jurnalis: Agung/Dirham