BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan malam (THM) tak beroperasi atau tutup selama bulan Ramadan hingga lebaran tahun ini. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah, Kamis (16/3/2023).
“Hari ini saya baru menerima maklumat dari Kabag Kessos (Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial) terkait dengan Ramadan,” ucap Abi.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan para pengusaha THM untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan surat edaran tersebut.
“Hari ini, saya mengumpulkan para pengusaha tempat hiburan, baik itu hiburan malam, maupun SPA. Di kantor kami untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan surat edaran. Di dalam surat edaran tersebut, akan kami sampaikan terkait dengan jam operasional,” jelas Abi.
Dia menjelaskan soal rencana penutupan operasional THM itu mulai dari H-3 sebelum puasa hingga H+3 lebaran. Dia berharap seluruh pengusaha THM dapat mematuhi aturan tersebut agar menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Iya, mereka harus tutup untuk menghormati bulan puasa, orang-orang yang melaksanakan ibadah puasa. Kami sangat berharap tidak ada yang melanggar aturan itu, kalau toh ada yang melanggar ya ada Satpol PP yang menindak. Kalau kami yang melakukan pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan