JAKARTA – Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham kembali memberikan remisi khusus bagi para narapidana dalam memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Sebanyak 1.466 narapidana dari total 2.062 narapidana beragama hindu di Indonesia memperoleh remisi khusus (RK).
“Tiga di antaranya langsung bebas,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Rika merinci sebanyak 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian. Mereka tetap menjalani sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara. Sementara tiga narapidana mendapatkan RK II, sehingga langsung bebas.
Narapidana yang memperoleh remisi kali ini tersebar di berbagai daerah. Rika menyebutkan, narapidana penerima remisi terbanyak yakni Bali sejumlah 1.018, Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat (NTB) 69 orang, Sumatera Utara (Sumut) 64 orang, serta Sulawesi Selatan (Sulsel) 43 orang.
Dia menyebut, pemberian remisi dimaksud adalah hak bagi para narapidana. Pemberian remisi ini juga sesuai dengan aturan berlaku.
“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucap Rika.
Rika menjelaskan remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang memperlihatkan perubahan perilaku serta mengikuti kegiatan pembinaan di lapas atau rutan dengan baik. Para narapidana telah melalui penilaian pembinaan lewat sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN).
“Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat,” jelas Rika.
Rika menambahkan, pemberian remisi ini juga menghemat anggaran makan narapidana senilai Rp 705,84 juta. Remisi ini juga dapat mengurai kondisi kelebihan penghuni di lapas atau tahanan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan