JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan memori banding tambahan ke Pengadilan Tingkat Bading yang memuat sejumlah materi dalam perkara melawan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Salah satu materi memori banding tambahan tersebut adalah KPU menilai majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar kewajibannya untuk melakukan mediasi antara KPU dan Partai Prima sebelum memutuskan perkara.
“Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Pasal 3 ayat (3) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, menyebutkan hakim pemeriksa perkara yang tidak memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi sehingga para pihak tidak melakukan mediasi telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mediasi di Pengadilan.
Dia menyebut ada yang janggal dalam pertimbangan hukum putusan PN Jakpus, seolah-olah mereka telah mengupayakan perdamaian (mediasi) dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022. Padahal, kata dia, upaya mediasi tidak pernah dilakukan.
“Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode ‘PDT.G’ dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” jelas Afifudin.
Karena itu, kata Afifudin, pemeriksaan perkara di PN Jakpus atas gugatan Partai Prima cacat secara yuridis. Pasalnya, terjadi pelanggaran tanpa mediasi. Menurut dia, Pengadilan Tingkat Banding harus memerintahkan PN Jakpus menjalankan mediasi dalam putusan sela.
“Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016,” pungkas Afifudin.
Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016 menyebutkan, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi.
Sebagai informasi, KPU sebelumnya sudah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam putusan PN Jakpus tersebut, majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan dan mengulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Tinggalkan Balasan