JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan tindak pencucian uang. Data analisis tersebut telah disampaikan PPATK ke Kemenkeu.
Ivan menegaskan hal itu, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023). Dalam rapat dengar pendapat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mempertanyakan apakah hasil analisis yang disampaikan PPATK tersebut merupakan TPPU.
“Saya cuma ingin mempertegas, PPATK yang diekspos itu, TPPU apa bukan?” tanya Desmond.
“TPPU, pencucian uang,” jawab Ivan.
“Yang Rp 300 T itu TPPU?“ tanya Desmond lagi.
“Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU tidak akan kami sampaikan,” jelas Ivan.
Kemudian Desmond pun mempertanyakan apakah benar ada tindak kejahatan di Kemenkeu. Menjawab hal ini, Ivan justru menyangkal.
“Bukan dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” ungkap Ivan.
“Yang Rp 300 T itu TPPU?“ tanya Desmond lagi.
“Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU tidak akan kami sampaikan,” jelas Ivan.
Mendengar jawaban Ivan, Desmond pun mempertanyakan apakah benar ada tindak kejahatan di Kemenkeu. Menjawab hal ini, Ivan justru menyangkal.
“Bukan dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” jelas Ivan.
Tinggalkan Balasan