PALANGKARAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, pada Jumat (24/3/2023).
Sertifikat yang diserahkan kali ini sebanyak 208 sertipikat yang diantarkan oleh Hadi Tjahjanto dari pintu ke pintu kepada enam orang masyarakat. Masyarakat yang menerima sertifikat ialah masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah.
“Kita lihat bahwa masyarakat di sini rata-rata bekerja sebagai pengrajin bata merah, kemudian pengrajin arang, supir, ada juga beberapa masyarakat yang melaksanakan kegiatan di luar kota,” kata Hadi usai menyerahkan sertifikat kepada masyarakat.
Selain itu, Hadi juga menyerahkan secara langsung lima sertifikat tanah wakaf dan sertifikat rumah ibadah di Provinsi Kalimantan Tengah. Kelima sertifikat tersebut diserahkan di Kantor Lurah Banturung. Penyerahan sertifikat ini, menurut Hadi Tjahjanto merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sebanyak 126 juta bidang tanah.
“Sampai saat ini tanah-tanah yang sudah kita sertifikatkan di seluruh Indonesia ada 101,1 juta bidang sudah terdaftar, dan 85 juta bidang sudah bersertifikat. Harapan kita, kegiatan sertifikasi terus berlanjut dan dipercepat. Oleh sebab itu, saya minta kepada pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, yaitu membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red),” ujar Hadi Tjahjanto.
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN secara konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar bisa dijamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat secara aman.
“Oleh sebab itu, seluruh Kepala Kantor Pertanahan saya perintahkan untuk mempercepat pendaftaran tempat ibadah, mempercepat proses tanah wakaf baik itu masjid, gereja, klenteng, pura, wihara, semuanya harus didaftarkan dengan cepat dan tanpa terkecuali, semuanya kita proses, tanpa diskriminasi,” tegas Hadi Tjahjanto.
Menurutnya, jika tanah masyarakat sudah disertipikatkan maka masyarakat akan terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.
“Oleh sebab itu, kami terus mendorong agar percepatan sertipikasi tanah ini segera selesai dan kita harapkan di awal tahun 2025 dari jumlah 126 juta bidang semuanya sudah selesai terdaftar,” pungkas Hadi Tjahjanto.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan