JAKARTA – Sidang kasus mafia tanah akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/3/2023).
Dalam sidang kali ini kuasa hukum terdakwa meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan secara paksa saksi yang tidak hadir dalam persidangan.
Diketahui hingga kini sidang atas kasus yang menyeret SK Budiarjo Ketua Forum Korban Mafia Tanah tersebut sebagai terdakwa telah memasuki sidang ke 14. Sidang tersebut digelar atas tuduhan pemalsuan dokumen dengan terdakwa SK Budiarjo selaku Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bersama Istrinya Nurlela.
Dalam proses sidang, pihak JPU menjelaskan kepada majelis hakim bahwa saksi dari pelapor PT. Sedayu Sejahtera Abadi, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Nono Sampono tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Tidak bisanya hadir saksi dalam persidangan kemudian menuai komentar pihak Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Yahya Rasyid meminta majelis hakim untuk menghentikan persidangan, lantaran saksi kunci pelapor tidak hadir dan sudah empat kali mangkir.
Sementara sidang tadinya diharapkan bisa menghadirkan 12 saksi yang juga didatangkan oleh pihak kuasa hukum.
“Pihak Tim Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Yahya Rasyid meminta JPU dan Majelis Hakim menghadirkan saksi Letnan Jemderal TNI (Purn.) Nono Sampono yang sudah 4 kali mangkir,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (21/3/2023).
Kuasa hukum Budihardjo mengatakan dirinya sangat yakin bahwa kasus yang menimpa kliennya itu adalah murni kriminalisasi, ditambah pihak penyidik juga hingga kini masih belum bisa menunjukan bukti surat yang mana dipalsukan terdakwa.
“Nono Sampono itu yang laporin (LP) terdakwa melalui Mahatmanto atas tuduhan menggunakan surat palsu. Justru pelapor yang melakukan Tindak Pidana pemukulan, pencurian dan perampasan tanah tapi di malah diterbitkan SP3,” pungkas dia.
Sebelumnya, PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) membantah telah menyerobot tanah di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, Jakarta Barat atas nama SK Budiarjo dan Nurlaela.
Tim Kuasa Hukum PT SSA Haris Azhar mengatakan pihaknya siap adu data dan bukti atas kepemilikan tanah tersebut.
“Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum. Kami siap adu data,” kata Haris di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Tinggalkan Balasan