JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima beberapa pengaduan terkait isu adanya peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus dalam ujian tahun 2022, namun belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa surat keterangan lulus diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.
Tentunya peserta tersebut juga berhasil mendapatkan posisi rangking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.
“Dan itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang,” terang Yulia Jaya Nirmawati.
“Ada juga peserta yang lulus pasing grade, namun di luar rangking kuota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu,” tambahnya.
Lebih lanjut ia membuat ilustrasi sebagai berikut,” peserta A daftar PPAT di Kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Namun, peserta A lulus passing grade dengan urutan ke 11 setelah di-ranking, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor.
“Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos,” jelas dia.
Hal ini mengartikan bahwa terdapat nilai di atas passing grade lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang.
“Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan dirangking kembali dihitung dari rangking 1 sampai dengan 10,” pungkas Yulia Jaya Nirmawati.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November silam. Tujuannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan akan PPAT yang ada diseluruh kab/kota di Indonesia.
Animo untuk mengikuti ujian PPAT tahun 2022 juga sangat tinggi. Hal itu terlihat pada jumlah peserta yang mendaftar, yakni mencapai sekitar 7.000 peserta.
Oleh sebab itu, tingginya jumlah pendaftar membuat Kementerian ATR/BPN membagi ujian menjadi dua gelombang, yakni pertama pada 4-6 November 2022 di Gedung PPSDM dan gelombang kedua dilaksanakan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, pada dua minggu setelahnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan