JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Tengah. Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka dalam kasus ini dua di antaranya yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK telah menlaksanakan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyebut dalam kasus ini, ada penyelenggara negara yang menjadi tersangka.
“Dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali dalam keterangan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Tidak hanya itu, Ali menyampaikan ada tersangka dalam kasus ini yang diduga menerima suap. Suap itu diterima berkaitan dengan posisinya sebagai penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng (Kalimantan Tengah) beserta salah seorang anggota DPR RI,” ungkap Ali.
Di lain sisi, dari informasi yang diterima, diketahui bahwa dua tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni Ben Brahim serta istrinya.
“Bupati Kapuas dan istrinya,” kata sumber tersebut.
Tinggalkan Balasan