DEMAK – Polres Demak, Jawa Tengah mengamankan empat orang penjual obat petasan. Mereka menawarkan bahan peledak itu melalui media sosial Facebook.
Penjual bahan peledak obat petasan yang ditangkap pertama kali yakni MS (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang. Dia ditangkap karena memproduksi obat mercon untuk di perjualbelikan.
Dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan 13 kilogram bubuk mercon, 1 drum berisi aluminium folder, 1,5 karung belerang, 1 karung potasium dan 1 timbangan.
Polisi juga mengamankan 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor serta 1 unit Handphone dari pelaku RS (19) warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan teman ya AFS (17) yang masih berstatus pelajar.
Selain itu, diamankan pula AC (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung. Dari tangan dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jawa Tengah.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap 4 tersangka pembuat maupun penjual obat petasan,” kata AKBP Budi saat konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Budi mengungkapkan, dari ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 40 kilogram.
“Mereka mengaku membeli dari pembuat obat petasan dengan harga 130 per kilogram dan dijual dengan harga 30 ribu per ons melalui sistem COD ditempat yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Lanjutnya, hampir setiap tahun di wilayah Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa. Untuk itu pihaknya berupaya keras mengantisipasi tidak terjadi di wilayah Demak.
“Beberapa tahun lalu di Demak juga sempat terjadi kasus meledaknya petasan jumbo di wilayah Kecamatan Sayung hingga mengakibatkan beberapa orang tewas dan puluhan bangunan rumah rusak,” jelasnya.
Budi menambahkan, saat ini ke empat tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Demak. Sementara terhadap empat tersangka di jerat dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
“Obat petasan langsung kita musnahkan. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis: Dirham
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan