JAKARTA – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe melayangkan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam gugatannya, Lukas mempermasalahkan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sebagai informasi, gugatan itu sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2023. Perkaranya tercatat dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi gugatan Lukas dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Sabtu (1/4/2023).
Dalam gugatannya, Lukas meminta hakim membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah dikeluarkan KPK pada kasusnya. Dia juga menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sah karena dinilai bukan berlandaskan hukum.
Lukas juga meminta pengadilan menyatakan penahanannya tidak sah berdasarkan aturan yang berlaku. Dia meminta perkaranya dihentikan seluruhnya.
“Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lukas juga meminta KPK memulihkan nama baiknya. Segala biaya praperadilan ini juga diharap dibebankan ke negara. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan