Foto: ilustrasi

JAKARTA – Brigjen Endar Priantoro akan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri serta Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dari pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat,” kata Endar di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Endar mengungkit soal surat penghadapan dari pimpinan KPK. Surat tersebut menyebutkan soal tuntasnya pengabdian dirinya di KPK.

“Termasuk saat itu saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini Pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 (Maret),” tutur Endar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah berkirim surat yang memutuskan Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Oleh karenanya, dia mempermasalahkan pencopotan dirinya.

Endar juga membuka peluang untuk membawa polemik pencopotan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia mempertimbangkan sejumlah opsi yang sesuai aturan hukum.

“Tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu,” ungkap Endar.

Kini, Kedeputian Penindakan KPK sedang memanas. Hal itu dipicu dengan dicopotnya Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

Memanasnya situasi di Kedeputian Penindakan KPK mencuat dari beredarnya email yang dilayangkan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri kepada Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa terkait dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan. Para pegawai dari Polri itu meminta Cahya membuka ruang diskusi terkait dengan pencopotan Endar.

Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023. Pimpinan KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pimpinan KPK justru menunjuk Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.