SAMARINDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Bontang sebagai Kota Lengkap.
Pendeklarasian dilakukan di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Deklarasi ini kemudian menjadikan Bontang sebagai Kota Lengkap pertama di Pulau Kalimantan dan ketiga di Indonesia.
Hadi Tjahjanto mengatakan, arti Kota Lengkap ialah kota tersebut secara spasial dan yuridis telah memenuhi syarat, tidak ada lagi gap dan overlapping.
“Jadi peta tidak tumpang tindih secara spasial, kemudian secara yuridis dibuktikan dengan buku tanah dan surat ukur diunggah secara elektronik, semuanya akurat baik fisik maupun elektroniknya akurat,” kata dia, Rabu (5/4/2023).
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa keuntungan dari sebuah kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap. Pertama, masyarakat diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan mendapatkan hak ekonomi. Kedua, tidak ada lagi sengketa atau konflik pertanahan karena semua sudah diikat dalam satu sistem. Kemudian, tidak ada lagi mafia tanah bermain dengan tanah milik masyarakat.
“Adapun keuntungannya lainnya bahwa akan memberikan kepastian hukum kepada investor yang datang ke wilayah Kalimantan Timur, bahwa permasalahan tanah sudah tidak menjadi hal yang perlu dipikirkan. Kemudian terakhir, memudahkan transformasi digital sehingga pelayanan kepada masyarakat akan mudah,” jelas Hadi Tjahjanto.
Terwujudnya Kota Lengkap, menurut Menteri ATR/Kepala BPN adalah bagian dari perintah Presiden Joko Widodo dalam hal percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mendukung percepatan PTSL melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Economic value added dengan adanya sertipikat sejak 2017-2022 penambahan ekonominya 5.219 triliun uang beredar di masyarakat. Oleh sebab itu, untuk masalah percepatan PTSL terus kita kejar,” ujarnya.
Pada kesempatan ini juga diserahkan sertipikat tanah aset Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 14 sertipikat yang diberikan kepada tujuh perwakilan penerima. Hadi Tjahjanto menambahkan, diserahkannya sertipikat aset BMN ini merupakan salah satu upaya memitigasi penyalahgunaan aset milik pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan dikeluarkan sertipikat ini maka kita bisa menjaga aset negara tanpa adanya penyalahgunaan dari aset tersebut,” imbuh Hadi
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi melaporkan, pendaftaran tanah yang telah terlaksana saat ini mencapai 1,63 juta bidang tanah atau 86% dari seluruh bidang tanah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. PTSL itu sendiri telah berjalan selama enam tahun dengan capaian sebanyak 700.455 bidang tanah dan telah menghasilkan Kota Bontang Lengkap.
“Harusnya ada dua yang kami proyeksikan adalah Kota Bontang dan Kota Tarakan. Namun, Tarakan belum sampai validasi persil karena adanya permasalahan tanah AL. InsyaAllah kalau bisa kita selesaikan tahun depan Tarakan bersama Samarinda bisa kita selesaikan juga,” tutur Asnaedi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan