JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana pemerasan dengan modus melakukan pemalakan terhadap sopir yang mobil box yang melintas dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan di Jalan Jembatan Tiga Raya Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (4/4/2023)
Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby menjelaskan kedua korban melintas di lampu merah Jembatan Tiga Penjaringan Jakarta Utara dengan menggunakan mobil box dengan Nopol B 9487 NAM. Dua tersangka yang berinisial RP dan MI memiliki barang bukti satu buah cutter dan dua tas pinggang milik tersangka
“Tiba-tiba datang 3 orang tersangka yaitu RP, MI dan K (DPO) menghampiri mobil korban dan meminta uang. Oleh korban diberi Rp 2.000,- namun para tersangka meminta tambahan. Pelaku RP mengeluarkan sebuah cutter dan berkata “UDAH LOE DIEM AJA DARIPADA GUA TUSUK TERUS GUA AMBIL SEMUA BARANG LOE,” jelas Kompol Bobby
Selanjutnya, kata Bobby, pelaku mencoba mengambil HP korban namun berhasil ditarik kembali oleh korban, setelah itu pelaku berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 50.000,- dan kemudian melarikan diri.
Kejadian tersebut sempat viral di beberapa media sosial, kemudian tim opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan Alhamdulillah pada hari Rabu 5 April 2023 sekitar pukul 12.00 wib berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya tidak jauh dari TKP.
Dia mengatakan satu orang pelaku inisial K masih dalam pengejaran oleh tim di lapangan, para pelaku mengaku sudah lebih dari 2 tahun mengamen di lokasi dan tidak menutup kemungkinan kejadian pemalakan kali ini bukan yang pertama mereka lakukan.
“Tiga tersangka dikenakan pasal 368 KHUP tentang pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Oleh karena itu dihimbau bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melaporkan,” pungkasnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan