Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi sekaligus memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (11/4/2023). Dok: ATR/BPN

PALEMBANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi sekaligus memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (11/4/2023).

Dia menyampaikan kembali amanah Presiden Joko Widodo untuk mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, serta terkait tata ruang.

Dalam hal penyelesaian sengketa di Sumatera Selatan, Hadi Tjahjanto melihat tipologi permasalahan yang ada, salah satunya banyak tumpang tindih atau overlapping.

Dia mendorong kerja sama antara Kepala Kanwil (Kakanwil) dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan hal tersebut.

“Dengan kerja sama Kakanwil dengan Kapolda, untuk bisa mencabut sertifikat yang overlapping saya apresiasi. Oleh karena itu, kerja sama Kakanwil dengan Kapolda harus tetap dilaksanakan. Hampir seluruh wilayah, dalam penegakan permasalahan pertanahan ini kita selalu berlindung kepada Bapak Kapolda dan Jaksa. Dan ini harus terus dilaksanakan,” kata Hadi Tjahjanto.

Selanjutnya, berdasarkan laporan dari Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan terdapat permasalahan lain, yakni terkait penguasaan tanah badan hukum swasta yang tentunya akan berdampak kepada tanah milik masyarakat.

Pada kesempatan ini, Hadi Tjahjanto meminta hal tersebut ditangani dari ujung tombaknya, yaitu di Kantor Pertanahan.

Dia memastikan, Kementerian ATR/BPN akan menjamin jajarannya dengan memberikan perlindungan hukum.

“Dan jangan takut karena di pusat kita sudah memiliki satu wadah untuk memberikan perlindungan hukum. Kalau perlu, Itjen (Inspektorat Jenderal) punya dashboard jadi jangan sampai kaget ketika di suatu wilayah ada permasalahan hukum,” ujar dia.

Di kementerian juga akan membuat satu badan untuk tempatnya para ahli hukum, yang nantinya akan diterjunkan untuk membela pejabat yang terkena masalah hukum karena masalah tugas dan tanggung jawab,” tegas Hadi Tjahjanto.

Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Kalvyn Andar Sembiring dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, kedua tipologi permasalahan yang terjadi cukup tinggi jumlahnya. Untuk itu, ia meminta dukungan kepada Kementerian ATR/BPN termasuk dalam percepatan PTSL.

“Tahun 2022 jumlah bidang terdaftar dan terbitkan sejumlah 2.391.183 bidang. Dari perkiraan sebesar total bidang tanah di Sumatera Selatan 3.571.883 bidang. Untuk target 2024 dan 2025 beban pekerjaan semakin besar,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho