JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang menggadaikan Kantor Bupati Meranti sebesar Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022.
Muhammad Adil telah menjadi tersangka kasus korupsi dan kini telah ditahan KPK.
“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Ali menegaskan, KPK akan melakukan pendalaman atas info dugaan gadai tersebut. Hal itu dilakukan guna menelusuri ada atau tidaknya kaitan antara gadai kantor pemerintahan tersebut dengan kasus yang tengah menyeret Muhammad Adil.
“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” tutur Ali.
Seusai Muhammad Adil terjaring OTT KPK, satu fakta mengejutkan terungkap. Tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti telah digadaikan oleh Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar. (*)
Tinggalkan Balasan