Salah satu perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Pondok Bambu dengan masa tahanan 2 tahun penjara merupakan satu di antara penerima remisi pengurangan masa hukuman satu bulan. Dok: Kemenkumham

JAKARTA – Sebanyak 7624 dari 16,057 napi di DKI terima remisi khusus hari raya Idulfitri 1444 Hijriah. Dipusatkan di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur dengan rincian 7.515 orang mendapat remisi khusus I dan 109 remisi khusus II.

Salah satu perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Pondok Bambu dengan masa tahanan 2 tahun penjara merupakan satu di antara penerima remisi pengurangan masa hukuman satu bulan.

“Senang banget, Alhamdulillah aku dapat remisi satu bulan di hari raya. Mudah-mudahan bisa cepat pulang (bebas),” kara R, Sabtu (22/4/2023).

R yang mendapatkan remisi Idulfitri 1444 Hijriah mengaku mendapatkan banyak pelajaran berharga selama menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, seperti belajar mengaji dan keterampilan membuat kerajinan tangan yang sebelumnya tak dimiliki.

Bahkan saat menerima surat remisi dari Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun hari ini, Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut turut membawa tas hasil rajutan yang dibuat di Rutan Pondok Bambu.

“Banyak berterima kasih kepada para petugas yang selalu menjaga kami. Kami dibimbing, diarahkan dengan baik. Kami yang tadinya tidak bisa merajut, mengaji sekarang jadi bisa,” ujarnya.

Meski R sangat merindukan keluarganya, apalagi disaat saat Lebaran,namun dia berupaya tetap menjalaninya dengan mengikuti program pembinaan serta melakukan kegiatan positif, di antaranya mengaji, dan membuat kerajinan tangan.

Di sisa masa hukuman yang harus dijalani, R yang mendapatkan remisi berharap dapat menjalaninya dengan baik sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga besarnya di rumah.

Jurnalis: Agung Nugroho