JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menggelar rapat koordinasi membahas pembukaan rekening khusus dana kampanye partai politik. Selain itu, dalam rapat yang berlangsung JUmat (28/4/2023) itu juga membahas persiapan pendaftaran calon anggota DPR, DPD dan DPRD jelang pemilu 2024.
Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana menyampaikan saat ini KPU membuka akses seluas-luasnya untuk calon legislatif (caleg) yang membutuhkan surat keterangan pemilih sementara.
“Untuk yang nyaleg untuk meminta surat keterangan pemilih sementara boleh ke KPU boleh ke PPS (panitia pemungutan suara),” ucap wage dalam rapat.
Dia mengatakan, saat ini KPU Jakarta Timur membuka posko tanggapan masyarakat (tangmas) di 10 kecamatan yang tersebar di Jakarta Timur.
“Jadi hari ini KPU kota Jakarta Timur membuka posko tangmas DPS (daftar pemilih sementara) sampai tanggal 2 Mei. Bagi masyarakat yang belum terdaftar (DPS) cukup WA (chat whatsapp),” jelas dia.
Suhanda divisi teknis penyelenggaraan KPU Jakarta Timur menyebut rapat tersebut bertujuan agar parpol memiliki kesiapan administrasi.
Dia menjelaskan, peserta pemilu 2024 diwajibkan untuk membuka rekening khusus dana kampanye. Aturan ini berlaku baik untuk partai politik, calon perseorangan atau DPD.
“Rekening khusus dana kampanye ini harus dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu. Tujuannya untuk membedakan laporan penerimaan dan penggunaan dana selama kampanye nanti,” kata suhanda.
Editor: Angie
Tinggalkan Balasan