JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menggelar rapat koordinasi membahas daftar pemilih sementara (DPS), Jumat (28/4/2023).
Anggota KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia meminta tanggapan kepada peserta rapat terkait hasil penetapan DPS Jakarta Timur agar lebih baik dari sebelumnya.
“Maka dari inilah upaya kami upaya dari KPU kota Jakarta Timur, untuk mengumpulkan bapak ibu sekalian dalam rangka memberikan masukan dan tanggapan,” kata Tedi Kurnia, Jumat (28/4/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, proses penyusunan DPS sudah rampung dikerjakan pada Rabu (5/4/2023). Penetapan DPS ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional.
DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan lamanya.
Tedi mengatakan, masukan dan tanggapan bisa berupa pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar, perbaikan data pemilih, terdaftar lebih dari 1 kali, dan/atau terdaftar tapi sebetulnya tidak memenuhi syarat.
“Masukan ini disampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan) dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir Model A-Tanggapan. Nantinya, PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan,” jelas dia. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan