JAKARTA – Keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita korban meninggal akibat terjatuh dari lift Bandara Kualanamu resmi melaporkan enam perusahaan ke Bareskrim Polri. Laporan polisi itu, teregistrasi dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Tim kuasa hukum Keluarga Aisiah, Indra Posan Sihombing menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan sebanyak enam perusahaan atas dugaan tindak pidana pasal 359 KUHP akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalnya Aisiah.
“Hari ini kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi kami di Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalnya istri dari dari bapak Ahmad Faisal,” kata Indra saat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Dari laporan tersebut, perusahaan yang dilaporkan atas tragedi meninggalnya Aisiah yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, dan Aeroport De Paris.
“Bapak Ahmad Faisal ada disini dan barusan kami sudah selesai buat laporan polisi terhadap 6 perusahaan yang sudah kami masukkan, termasuk nama direksi-direksinya. Kemudian nanti LP ini akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim dan semua kami harapkan pengais keadilan yang kami lakukan ini berdampak baik dan positif. Semoga ada setitik harapan kami bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti meminta agar laporan tipe A yang ditangani Polres Deli Serdang dapat dicabut. Pasalnya, pihak keluarga Aisiah belum pernah diperiksa Polres Deli Serdang.
“Jadi harapan kami untuk Polres Deli Serdang untuk bisa menghentikan laporan tipe A-nya agar yang dilanjutkan hanya laporan dari klien kami,” ujar Putri.
Ia meyakini, penanganan laporan oleh Bareskrim Polri dapat mengusut secara tuntas enam perusahaan yang bertanggung jawab atas tragedi meninggalnya Aisiah.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan, wanita tewas akibat jatuh dan terjebak di lorong lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Usai ditunjuk sebagai kuasa hukum, pengacara kondang itu bergerak cepat dengan melayangkan somasi kepada beberapa perusahaan.
“Kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum, yang saat ini masih sebatas untuk somasi dan kemungkinan akan membuat laporan polisi,” kata Hotman Paris usai pertemuan dengan keluarga korban di W Super Club, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan