JAKARTA – Sidang perkara menggunakan, membuat surat palsu dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dengan terdakwa Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK. Budiardjo dan istrinya, Nurlela Sinaga, harus ditunda, Selasa (2/5/2023).
Nurlela mengaku sedih atas nasibnya dan suami, dalam kasus yang dilaporkan PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) itu. Perasaan tersebut terungkap saat dirinya ditanya tim penasihat hukum, Mercy Sihombing.
“Selain harus kehilangan tanah yang telah dibeli secara sah, saya bersama suami harus mendekam di penjara dan meninggalkan anak-anak selama 66 hari,” kata dia. Menurut dia, suaminya dalam kasus ini merupakan pembeli tanah yang beritikad baik.
Diketahui, meski berstatus terdakwa, Nurlela dihadirkan sebagai saksi untuk kasus yang menjerat suaminya. Menurut tim kuasa hukumnya, Muhammad Yahya Rasyid, Nurlela yang sedianya dijadikan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi yang memberatkan bagi SK Budiardjo. Namun kenyataannya malah sebaliknya.
“Materi keterangannya malah membuktikan keaslian/keabsahan surat-surat yang dituduhkan palsu,” kata Yahya.
Ditemui awak media, SK Budiharjo yang diwakili tim kuasa hukumnya, justru menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya berita bohong atau hoax yang menyebut kalau Budihardjo disebut menggunakan dokumen palsu untuk membuat laporan polisi tentang pencurian kontainer, perampasan tanah miliknya dan pemukulan terhadap dirinya.
“Menurut sudut pandangan dari team pengacara terdakwa keterangan saksi dan bukti-bukti dokumen yang diperlihatkan oleh Nurlela justru sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur delik pasal 263 KUHPid dan pasal 266 KUHPid dan tidak ada tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yang menjerat SK Budihardjo dan Nurlela.” ucap Muhammad Yahya Rasyid.
Pada sidang sebelumnya, Nurlela menyampaikan sejumlah keterangan yang membuktikan keaslian atau keabsahan surat-surat yang dituduhkan palsu.
Tak hanya menerangkan kronologi kepemilikan tanah SK Budihardjo secara rinci, Nurlela juga menunjukan sejumlah dokumen asli tanda bukti kepemilikan dan dasar peralihan haknya.
Melalui persidangan yang terbuka untuk umum, dengan lancar Saksi Nurlela menerangkan riwayat tanah dan peralihan hak kepemilikannya, berikut bukti-bukti asli yang diperlihatkan dihadapan majelis hakim.
Yahya menyebut keterangan saksi dan bukti-bukti dokumen yang diperlihatkan oleh Nurlela justru sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur delik Pasal 263 KUHPid dan pasal 266 KUHPid. Serta tidak ada tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yang menjerat SK Budihardjo dan Nurlela.
Bahkan, lanjut dia, selain menerangkan kronologi kepemilikan tanah SK Budihardjo secara rinci, saksi Nurlela juga menunjukan sejumlah dokumen asli tanda bukti kepemilikan dan dasar peralihan haknya.
“Melalui persidangan yang terbuka untuk umum, dengan lancar saksi Nurlela menerangkan riwayat tanah dan peralihan hak kepemilikannya, berikut bukti-bukti asli yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim,” papar Yahya.
Bukti yang Dibawa Nurlela ke Persidangan
Nurlela menunjukan dokumen asli Girik C No. 1906 seluas 2.231 m², peralihan haknya diperoleh dari Abdul Hamid Subrata dengan PPJB Nomor: 24 yang dibuat dihadapan Notaris Haji Uyun, dimiliki sejak tahun 2006.
Abdul Hamid Subrata sebelumnya mendapatkan tanah tersebut dengan membeli dari Tiing Bin Senan, berdasarkan AJB No. 246/SI/12/BC/1976. Saksi Nurlela juga Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang dibuat Abdul Hamid Subrata, disaksikan RT dan RW setempat dan dicatat dalam register Lurah Cengkareng Timur.
Selain itu, ada juga dokumen IPEDA tahun 1979 dan Surat Kecamatan Cengkareng No. 560 yang menerangkan bahwa AJB No 246/SI/12/BC/1976 tercatat pada Buku Register Kecamatan Cengkareng.
Selanjutnya saksi Nurlela menunjukan dokumen asli Girik No. 5047 luas 548 m² yang diperoleh dari Edy Suwito berdasarkan PPJB No. 10 tahun 2008. Ditunjukan pula Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 69/1.711.13, No. 27/1.711 dan No. 58/1711.1 berikut Surat Keterangan Kecamatan Cengkareng No. 1452/1.711.1.
Edy Suwito sebelumnya memperoleh tanah tersebut dari H. Nawi Bin Binin, berdasarkan AJB No. 1701 tahun 1990.
Dan terakhir, Saksi Nurlela menunjukan dokumen asli Girik No. 391 luas 1.480 m² dan 6.000m². tanah girik ini diperoleh dari Rais berdasarkan PPJB tahun 2007. yang juga telah dirampas Oleh PT. SSA secara Premanisme melawan hukum.
Ditunjukan pula dokumen Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Barat No. 242/1.711.1, Surat Keterangan Kelurahan Cengkareng Timur No. 125/1.711.43, No. 128/1.171.1 dan No. 194/1.711.1. Bahkan, bukti pembayaran pajak terarsip dengan rapih.
“Keterangan saksi Nurlela tentang asal usul kepemilikan tanah ini, lebih kredible dan terpercaya ketimbang kesaksian Letnan Jenderal TNI (Prn) Nono Sampono,” jelas Yahya.(*)
Tinggalkan Balasan