JAKARTA – Pemerintah telah resmi membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.Satgas TPPU itu dari tim terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja.
Hal itu dikattakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Mahfud mengatakan Satgas TPPU tersebut tiga bagian. Bagian pertama, kata dia, adalah tim pengarah yang terdiri dari tiga orang.
“Tim pengarah terdiri tiga pimpinan Komite TPPU,” kata Mahfud
Pada bagian kedua, Mahfud mengatakan bagian tersebut diisi oleh tim pelaksana Satgas Pencucian Uang.
Ia menjelaskan tim pelaksana tersebut diketuai oleh Deputi III Bidang Hukum dan HAM dan wakilnya adalah Deputi V Bidang Kemanan Kemenkopolhukam.
“Sekretaris adalah Deputi Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, sementara anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN, Wakil Kabareskrim Polri,” jelas dia.
Mahfud mengatakan Satgas TPPU tersebut tiga bagian. Bagian pertama, kata dia, adalah tim pengarah yang terdiri dari tiga orang.
Pada bagian kedua, Mahfud mengatakan bagian tersebut diisi oleh tim pelaksana Satgas Pencucian Uang. Ia menjelaskan tim pelaksana tersebut diketuai oleh Deputi III Bidang Hukum dan HAM dan wakilnya adalah Deputi V Bidang Kemanan Kemenkopolhukam.
“Sekretaris adalah Deputi Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, sementara anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN, Wakil Kabareskrim Polri,” ujar dia.
Mahfud menjelaskan alasan mengapa adanya Kementerian Keuangan dalam komposisi tim Satgas TPPU. Menurut dia, hal tersebut mengacu kepada undang-undang. “Menurut hukum, penyidik dalam masalah pajak dan bea cukai adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Jadi, tidak bisa dikeluarkan,” kata Mahfud.
Terakhir, Mahfud menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan dibantu oleh tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut, kata dia, bertugas sebagai konsultan bagi anggota pelaksana dan bukan sebagai penyidik.
“Anggota tim ahli ada 12 orang; Yunus Husein dan Muhammad Yusuf. Kedua-duanya mantan Kepala PPATK. Rimawan Pardiptyo dan Wuri Handayani selaku dosen UGM. Laode Muhammad Syarif selaku mantan pimpinan KPK, Topo Santoso selaku guru besar UI, Gunadi dan Dana Widoyoko dari TII, Faisal Basri selaku ekonom, Mas Achmad Santosa, Mutia Zani Rahman, terakhir Ningrum Natasha,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan