BALI- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah segera mendeklarasikan perubahan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.
Langkah itu seiring pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat kesehatan global Covid-19 pada Jumat (5/5).
Muhadjir mengatakan selama ini pemerintah belum mendeklarasikan endemi karena WHO belum mencabut status darurat tersebut.
“Kita selama ini belum mendeklar endemi itu karena memang WHO belum. Begitu WHO mencabut, ya kita,” kata Muhadjir di Nusa Dua, Bali, Sabtu (6/5/2023) malam.
Indonesia disebut sudah lama menghendaki pencabutan status darurat oleh WHO. Oleh karenanya, Indonesia lebih dulu mencabut PPKM.
“Jadi ini sebetulnya kita pasti akan segera merespons, menindaklanjuti dengan regulasi-regulasi, sesuai dengan hasil keputusan WHO tentang pencabutan status kedaruratan,” katanya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan mekanisme pembiayaan untuk penanganan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lain jika telah memasuki masa endemi.
“Kembali ke sistem pembiayaan biasa, yaitu akan dibebankan BPJS kesehatan. Kalau selama ini ketika masih ada darurat, dari anggaran khusus penanggulangan Covid-19. Jadi nanti kalau ini sudah dinyatakan penyakit infeksius, kemudian pembiayaannya juga akan berlaku seperti yang lain,” ujar dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan