Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043 dan Ranperkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Petang, Kabupaten Badung Tahun 2023-2043 di Bali, pada Kamis (4/5/2023). Dok: ATR/BPN

BADUNG – Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) mewujudkan ruang yang kompetitif untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam proses penyusunan RTR perlu memperhatikan soal pemutakhiran data serta memastikan telah melalui proses teknokratik dan politik.

Pada tahap inilah peran dan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibutuhkan guna mewujudkan RTR sebagai produk hukum yang sah.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043 dan Ranperkada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Petang, Kabupaten Badung Tahun 2023-2043 di Bali, pada Kamis (4/5/2023).

Gabriel Triwibawa menjelaskan, melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dinyatakan RTRW menjadi referensi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) lima tahun ke depan.

“Dengan demikian sumber keagrarian harus tetap fokus untuk pembangunan berkelanjutan,” kata Dirjen Tata Ruang.

Dia mengatakan, Bali memiliki aspek spiritual kental yang dapat dijadikan cara pandang budaya dalam memberikan kontribusi pembangunan daerah.

“Membangun sektor ekonomi, sosial, dan budaya dalam RTR di Provinsi Bali perlu diapresiasi, sehingga pemanfaatan ruang dapat dimaksimalkan dalam pembangunan berkelanjutan,” jelas Gabriel Triwibawa.

Jurnalis: Agung Nugroho