JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak seluruh negara anggota ASEAN untuk meningkatkan upaya memerangi semakin maraknya kejahatan transnasional di ASEAN, dari terorisme, narkoba, dan khususnya, perdagangan orang (TPPO).
“ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang, termasuk melalui adopsi Leaders Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology yang memuat pendekatan komprehensif dalam hal pencegahan dan perlindungan korban, serta meningkatkan kolaborasi antar negara,” ujar Menko Polhukam selaku Koordinator dan PenanggungJawab Pilar Polkam ASEAN saat memimpin pertemuan ke-26 Asean Political and Security Council (APSC) bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Labuan Bajo, NTT, Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan ini, Menko Mahfud jugamenyampaikan pentingnya percepatan perundingan ASEAN Extradition Treaty. Kesepakatan ASEAN Extradition Treaty diharapkan dapat mencegah Kawasan ASEAN menjadi tempat berlindung bagi para pelaku kriminal.
Pertemuan APSC Council ini berlangsung di sela pelaksanaan KTT ASEAN ke-42 dari tanggal 9-10 Mei 2023 yang dihadiri oleh Presiden RI dan seluruh KepalaNegara ASEAN. Pertemuan APSC ke-26 diikuti oleh Sekretaris Jenderal ASEAN dan seluruh Menlu negara anggota ASEAN, kecuali Myanmar. Pertemuan juga dihadiri secara perdana oleh Menlu Timor Leste yang telah ditetapkan secara prinsip sebagai anggota ASEAN ke-11.
Menko Polhukam, selaku Koordinator dan PenanggungJawab Pilar Polkam ASEAN, terus memperkuat upaya kerja sama pemberantasan TPPO di ASEAN baik di tingkat bilateral dan regional.
Di tingkat bilateral, Kemenko Polhukam telahmengkoordinasikan dan mendorong disepakatinya Memorandum of Understanding (MOU) antara Kepolisian RI dan Kepolisian Kamboja pada Agustus 2022 lalu guna memperkuat kerja sama police-to-police dalam penanganan TPPO.
Indonesia dan Malaysia juga telah menyepakati MOU Rekrutmen dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Domestik Malaysia pada April 2022. MOU ini mengatur penggunaan sistem satu kanal sebagai sistem perekrutan dan pengawasan pekerja migran.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan