TEGAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Tegal sebagai Kota Lengkap di Balai Kota Tegal, pada Selasa (9/5/2023).
Kota Tegal menjadi kota keempat di Indonesia yang dideklarasikan menjadi Kota Lengkap setelah Kota Denpasar, Kota Madiun, dan Kota Bontang.
“Berkat sinergi dan kolaborasi yang bagus antara pemerintah daerah dengan BPN, didukung oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, red) sehingga tugas percepatan, akselerasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) sudah bisa kita rasakan. Kota Lengkap berarti semua wilayah Kota Madya Tegal ini sudah terpetakan dan terdaftar, baik secara spasial tidak ada gap dan tidak ada overlap. Yang kedua, dalam buku tanah maupun surat ukur bila diunggah ke sistem, secara fisik dan yuridis itu akurat,” jelas Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.
Hadi mengungkapkan, keuntungan dari Kota/Kabupaten Lengkap ialah memberikan hak atas tanah kepada masyarakat dan hak ekonomi.
“Karena nilai tanah akan tinggi, masyarakat juga bisa melaksanakan kegiatan ekonomi dengan Hak Tanggungan. Buktinya di Kota Tegal ini transaksi Hak Tanggungan Rp108 miliar per bulan. Itu adalah hak ekonomi yang meningkatkan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama mengatakan, deklarasi Tegal sebagai Kota Lengkap merupakan arahan Menteri ATR/Kepala BPN. Dengan capaian ini, ia berharap dapat menginspirasi Kantor-kantor Pertanahan lain di Jawa Tengah.
Dwi Purnama menjelaskan, Kota Tegal dinyatakan lengkap dengan jumlah tanah terdaftar 84.976 bidang (99.39%) dan 82.672 bidang (96.69%) sudah tersertifikat. Ia juga memastikan pekerjaan akurasi spasial dan yuridis pada setiap tanah akan terus dilakukan.
“Banyak hal-hal yang terus kita perbaiki. Sehingga, apa yang kita harapkan Kota Lengkap itu memang bisa memberikan jaminan atau hak atas tanah setiap orang atau institusi atas bidang-bidang tanah,” paparnya.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam hal ini berharap, setelah wilayahnya dinyatakan sebagai Kota Lengkap dapat menutup celah permasalahan pertanahan.
“Masyarakat kini memiliki kepastian hukum hak atas tanah dan hak ekonomi. Saya berharap, setelah Kota Tegal menjadi Kota Lengkap tidak ada lagi sengketa/konflik pertanahan, tidak ada lagi mafia tanah yang bermain,” pungkasnya.
Selain mendeklarasikan Kota Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN pada kesempatan yang sama juga menyerahkan sebanyak 15 sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kota Tegal.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan