PEMALANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 562 sertipikat tanah hasil dari program Redistribusi Tanah bagi masyarakat Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Selasa (9/5/2023).
Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi 281 Kepala Keluarga dan diserahkan secara langsung kepada 10 perwakilan masyarakat Desa Sodong Basari.
Tak hanya bagi masyarakat, Hadi juga menyerahkan sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Pemalang sejumlah 18 sertifikat, sertifikat aset Pemerintah Desa Sodong Basari sebanyak 7 bidang, dan penyerahan bidang tanah untuk Koperasi Jasa Bakti Mandiri Jaya sebanyak 5 bidang dengan total luas ± 16,46 hektare.
Penyerahan sertipikat ini menandakan tuntasnya masalah pertanahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Kencana Sikasur dengan masyarakat Desa Sodong Basari. Hadi mengaku telah menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu hampir satu tahun ke belakang, yakni sejak 2022.
“Saya ke sini tiga hari setelah dilantik Pak Presiden menjadi Menteri. Saya langsung datangi wilayah ini, sehingga dalam waktu kurang lebih satu tahun setelah saya datang itu selesai,” ungkapnya.
Menurut Hadi Tjahjanto, tidak mudah menyelesaikan permasalahan yang sudah terjadi sejak 2015 silam ini. Penuntasan masalah dapat terjadi berkat kerja keras, sinergi, serta kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan kelompok organisasi masyarakat.
“Memang kita perlu waktu untuk koordinasi sana sini, tapi kita bersyukur 281 masyarakat yang kita lihat di sini adalah petani gurem itu merasa senang adanya kehadiran negara untuk masyarakat. Ini bukti konkret bahwa negara hadir untuk para petani,” jelas Hadi Tjahjanto.
Mengingat rumitnya proses penyelesaian masalah tanah tersebut, Hadi Tjahjanto berpesan kepada masyarakat penerima sertipikat untuk menjaga baik-baik sertipikat dan juga fisik tanahnya. Ia pun berpesan agar masyarakat memanfaatkan dengan baik tanah yang sudah dimiliki dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain.
“Saya khawatir nanti Bapak/Ibu tergoda untuk menjual tanahnya kepada pihak lain. Kalau tergoda, upaya kita yang sudah berkeringat ini bisa sia-sia. Tanah ini adalah untuk tempat mencari nafkah, meningkatkan ekonomi,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan