Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid

JAKARTA – Konsep pembangunan desa berdasarkan SDGs Desa menjadi perhatian banyak negara. Salah satunya dari delegasi Pemerintah Malawi.

Negara yang terletak di bagian tenggara Benua Afrika tersebut tertarik dengan konsep pembangunan desa yang disusun sesuai kebutuhan warga desa dengan dasar data mikro yang valid. Delegasi Pemerintah Malawi pun antusias mendengarkan paparan konsep SDGs Desa dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid.

“Kami mendorong, supaya desa-desa itu punya data (mikro) yang lengkap. Nah data lengkap ini kami namakan sebagai Sustainable Development Goals Desa, atau data SDGs Desa,” kata pria yang akrab disapa Sekjen Taufik dalam paparannya saat menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Malawi, di Operational Room, pada Senin (8/5/2023).

Taufik mengatakan, pelokalan SDGs Global menjadi SDGs Desa itu, sesuai Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020, yakni data desa berbasis SDGs Desa adalah data rinci berupa satu nama satu alamat warga dan keluarga, data wiayah terkecil level RT dan data pembangunan desa. Menurutnya, data Desa tersebut dikumpulkan oleh relawan desa, dan dimiliki oleh desa, serta digunakan dengan sebaik-baiknya oleh desa.

“Jadi seluruh agenda SDGs Global itu kemudian diturunkan menjadi SDGs Desa,” lanjutnya.

Lebih luas Sekjen Taufik mengatakan, SDGs Desa sendiri memiliki 18 tujuan, dengan 222 indikator pemenuhan berbagai lingkup kebutuhan warga, serta pembangunan wilayah desa, dan sistem kelembagaan desa. Dalam mengakselerasi 18 tujuan SDGs Desa itu, maka lanjut Taufik, pemerintah pusat membekalinya dengan anggaran Dana Desa yang cukup.

“Ada 18 tujuan SDGs Desa yang menjadi panduan dalam penggunaan dana desa,” ucapnya.

“Misalnya untuk memerangi kemiskinan, memerangi kelaparan, mewujudkan desa bersih, desa peduli lingkungan darat dan laut, desa yang ramah terhadap perempuan,” tambahnya.

Taufik juga mengatakan, Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, membuka jalan kemandirian desa menciptakan kualitas hidup seluruh warga desa. Maka atas pencapaian pembangunan desa yang semakin pesat itu, Dana Desa selalu meningkat setiap tahunnya.

“Hal yang menarik dari Dana Desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat kepada masing-masing desa ini adalah, semuanya itu diserahkan dan menjadi kewenangan desa,” urainya.

Taufik kemudian menuturkan, Pemerintah Pusat dalam hal ini hanya mengatur regulasi dan prioritas penggunannya, seperti untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Di samping itu juga, ungkap Taufik, memperhatikan permasalahan penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa, serta penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.

“Pemerintah pusat, khususnya di Kementerian Desa, hanya mengatur regulasi, mengatur prioritas penggunaannya berdasarkan kebijakan nasional,” pungkasnya.

Turut Hadir dalam pertemuan itu, Dirjen PEID Harlina Sulistyorini, Dirjen PDP Sugito, Dirjen PPKTrans Danton Ginting, serta jajaran Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDTT.

Jurnalis: Dirham