Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto menyaksikan proses pembayaran uang ganti rugi sejumlah Rp136 miliar kepada enam perwakilan masyarakat di Kantor Kelurahan Tamanmartani, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). Dok: ATR/BPN

SLEMAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto menyaksikan proses pembayaran uang ganti rugi sejumlah Rp136 miliar kepada enam perwakilan masyarakat di Kantor Kelurahan Tamanmartani, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.

Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi di Kelurahan Tamanmartani, terdapat empat dusun yang terkena pengadaan jalan tol, antara lain Dusun Kebon, Dusun Dalem, Dusun Ringinsari, dan Dusun Tegalrejo.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jumlah uang yang diterima oleh warga penerima ganti rugi pembangunan tersebut bervariasi dan lebih besar dari appraisal.

“Ada yang Rp18 miliar, Rp11 miliar, Rp5,7 miliar, yang paling kecil sekitar Rp1 miliar. Itu pun mereka merasa ini menjadi ganti untung, bukan ganti rugi,” kata dia, Kamis (12/5/2023).

Dalam kesempatan ini, Hadi Tjahjanto meminta agar masyarakat yang sudah menerima uang agar memanfaatkannya untuk hal yang produktif dan tidak digunakan untuk hal konsumtif.

“InsyaAllah masyarakat juga sudah diberikan sosialisasi bahwa uang itu harus dimanfaatkan, untuk membeli rumah maupun pekarangan, sawah yang memang sudah didapatkan dari ganti rugi dalam Proyek Strategis Nasional ini,” tuturnya.

Proses pengadaan tanah memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN ingin memastikan bahwa seluruh tahapan atau proses pengadaan tanah di Kabupaten Sleman berjalan dengan baik.

“Semua berjalan lancar tanpa masalah, mudah-mudahan proses ini juga akan mempercepat proyek yang dibangun,” pungkas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho