JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menjelaskan peran Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS.
“Perannya bahwa yang bersangkutan diperiksa, diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat jumpa pers terkait Johnny Plate di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kejagung sudah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Johnny Plate. Atas penetapan tersangka ini, Kejagung langsung menggeledah rumah dinas Johnny.
“Kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan di kantor Kominfo,” ujar Kuntadi.
Kuntadi menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap Johnny Plate kali ini bakal didalami lebih lanjut oleh Kejagung. Hal itu guna menelusuri peluang mengembangkan lebih lanjut kasus korupsi proyek BTS.
Diterangkan Kuntadi, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.
“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Kuntadi.
Johnny Plate telah mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia langsung digiring langsung ke mobil tahanan dan langsung meluncur meninggalkan Gedung Kejagung.
Terkait kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. BPKP mengungkapkan kasus dugaan korupsi tower BTS Bakti Kominfo itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.
Hal itu disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin dan Jampidsus, Febrie Adriansyah, Senin (15/5/2023).
“Dalam proses menghitung kerugian keuangan negara BPKP melakukan prosedur audit di antaranya melakukan analisis dan evaluasi atas data dan dokumen. Melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi,” ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Selain itu juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa EKPP, ahli lingkungan IPD dan ahli keuangan negara. Berdasarkan hal-hal tersebut didapati nominal kerugian negara.
“Kami telah menyampaikan ke Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan