JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, (AP) dari jabatannya. Pencopotan dilakukan menyusul penetapan AP sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK terhadap AP.
“Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat,” kata Nirwala dalam keterangan resmi uang diterima kumparan, Selasa (16/5/2023).
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Nirwala memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN. Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ungkap dia.
Sebelum ditetapkan tersangka, Andhi menuai sorotan dari postingan viral di media sosial terkair pamer harta atau flexing. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
Andhi Pramono menjadi sorotan menyusul eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial diklarifikasi oleh KPK terkait harta kekayaannya. Sorotan yang sama kemudian mengarah kepada Andhi.
Rumah mewah Andhi di kawasan Legenda Wisata Cibubur mendapat sorotan tarena tak ada dalam laporan LHKPN Andhi ke KPK.
Berdasarkan penelurusan, Andhi beberapa kali melaporkan LHKPN ke KPK. Teranyar laporan pada 16 Februari 2022 untuk tahun periodik 2021.
Dalam laporan itu, tak terlihat adanya aset rumah yang berada di Cibubur. Masih dalam laporan yang sama, dia mencantumkan total harta kekayaannya mencapai Rp 13.753.365.726.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan