YOGYAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan, perencanaan RTRW untuk wilayah Yogyakarta ini merupakan warisan para leluhur.
“Sejak tahun 1755, D.I. Yogyakarta sudah memiliki Rencana Tata Ruang, sehingga penyusunan Rencana Tata Ruang yang saat ini dilakukan meneruskan dari apa yang diwariskan para leluhur terdahulu,” kata dia, Rabu (15/5/2023).
Gabriel Triwibawa mengungkapkan, perencanaan pada masa lampau sudah memprediksikan bahwa dalam tahun mendatang akan terwujud sebuah kesejahteraan ekonomi bagi rakyat, kelestarian lingkungan, dan keharmonisan masyarakat Yogyakarta dalam aspek sosial.
Menurutnya, hal iitulah faktor utama dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Wakil Gubernur D.I. Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X mengatakan, RTRW merupakan dokumen yang sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal.
Selain itu, RTRW menurutnya bisa mendorong kawasan yang potensial untuk dikembangkan serta membatasi pembangunan pada kawasan yang berfungsi lindung dan rentan pada kerusakan lingkungan.
“RTRW D.I. Yogyakarta mengusung konsep utama, yaitu pengintegrasian pengelolaan ruang darat dan ruang laut. Hal ini menjadi terobosan yang tepat karena sesuai dengan cita-cita D.I. Yogyakarta, yaitu filosofi sumbu imajiner di D.I. Yogyakarta yang membentang dari gunung merapi hingga laut selatan,” jelas KGPAA Paku Alam X.
Lebih lanjut, KGPAA Paku Alam X berharap, RTRW D.I. Yogyakarta dapat menjadi panglima pembangunan yang akan mengarahkan pembangunan pada kawasan yang sesuai sekaligus sebagai katalisator pembangunan dengan instrumen yang saat ini sudah dirancang sesederhana mungkin agar tercipta iklim investasi.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan