JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu dari 14 kementerian/lembaga yang menerima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Kementerian Keuangan.
Dari sejumlah 42 bidang tanah seluas 2.268.142 m2 dan bangunan 15.084 m2 senilai Rp1.85 triliun, Kementerian ATR/BPN menerima aset berupa tanah seluas 2,19 haktare yang telah ditetapkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Seusai penandatanganan berita acara serah terima aset eks BLBI, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengimbau agar aset yang diserahkan untuk dioptimalkan dan mengedepankan manfaat bagi masyarakat.
“Yang menerima aset-aset ini agar dibangun dan dimanfaatkan seoptimal mungkin. Kita berharap dengan aset diserahterimakan, dibangun, dikembangkan, tentu tidak hanya bermanfaat bagi kementerian/lembaga dalam menjalankan tugas pelayanan, tapi saya juga yakin akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian di sekitar aset tersebut,” ucap Sri Mulyani dalam sambutannya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud M.D. sebagai Dewan Pengarah Satgas BLBI mengimbau agar Kementerian ATR/BPN memastikan percepatan pelayanan peralihan hak atas aset-aset eks BLBI yang telah diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
“Saya mengharapkan para pimpinan lembaga dan pemerintah daerah terkait dapat segera memperoleh peralihan hak atas aset terkait. Sudah menjadi keputusan rapat, di mana Kementerian ATR/BPN itu supaya melayani dengan baik proses ini, yaitu pengalihan dalam hal berupa Sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah terkait,” jelas Mahfud.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengungkapkan, aset eks BLBI yang diterima akan dikelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
“Ada beberapa (aset yang diterima, red) di Medan kita gunakan untuk kantor, penambahan Kantor Wilayah BPN. Kemudian, di Kepulauan Riau akan dibangun kantor, arsip, Laboratorium Reforma Agraria, dan beberapa tempat lainnya,” terang Suyus Windayana usai melakukan penandatanganan berita acara serah terima aset eks BLBI.
Suyus Windayana juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN ikut andil dalam upaya pengamanan aset yang dilakukan bersama dengan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
“Kita melakukan pengecekan di lapangan dan kita melakukan peralihan. Kemudian, kita melakukan perpanjangan pembaharuan apabila tanahnya itu memang sudah habis. Jadi, semua yang terkait dengan aset-aset tanah kita berikan kepada Satgas BLBI, kemudian dicek apabila itu perlu diblokir, ya kita blokir. Karena ini aset diblokir jadi tidak bisa ditransaksikan selanjutnya,” jelasnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan