ASAHAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program strategis, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sosialisasi terus dilakukan, termasuk kepada kepala desa yang berada di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
“Kami sudah pernah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, namun kegiatan ini khusus untuk kepala desa agar dapat memberikan informasi lengkap kepada Bapak dan Ibu,” kata Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Hotel Marina Kabupaten Asahan, Rabu (7/6/2023).
Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, saat ini pemerintah tengah fokus mengurai permasalahan masyarakat dari bagian hulu, termasuk di bidang pertanahan.
Agar persoalan pertanahan dapat terselesaikan, pemerintah berupaya mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.
“Karena, jika kita bicara soal percepatan pembangunan, terutama di wilayah desa, itu tak lepas dari soal tanah. Diharapkan melalui PTSL ini yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN), seluruh jengkal tanah di Indonesia akan terdaftar,” jelas dia.
Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menyambut baik sosialisasi ini. Dengan informasi yang disampaikan dalam sosialisasi, kepala desa bisa lebih memahami urusan pertanahan, sehingga nantinya dapat diterapkan untuk mendukung kepentingan masing-masing desa di Kabupaten Asahan.
“Sebagai pemerintah daerah, tentu tak akan lepas dari kegiatan surat-menyurat, salah satunya terkait surat yang berkaitan dengan pertanahan,” ujar dia.
Sehubungan dengan masyarakat, Wakil Bupati Asahan mengungkapkan bahwa masih ada yang belum mengetahui dan memahami program strategis Kementerian ATR/BPN seperti yang tengah dijalankan, yakni PTSL.
“PTSL ini yang hasilnya adalah sertipikat tanah yang diserahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo itu. Juga ada skema Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang banyak belum diketahui masyarakat. Nah, mari bersama kita simak dan dengar, supaya ini menambah pemahaman dan masukan kepada kita terkait hukum yang berkaitan dengan surat-surat tanah,” imbau Wakil Bupati Asahan kepada 100 kepala desa yang hadir dalam sosialisasi.
Sebagai salah satu pembicara dalam sosialisasi, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Utara, Muhammad Ridwan melaporkan, proses pendaftaran tanah di Provinsi Sumatra Utara sampai saat ini mencapai 117.236 bidang tanah.
“Adanya program PTSL ini mempunyai manfaat, salah satunya adalah biaya penyuluhan, pengumpulan data, pemeriksaan tanah sampai penerbitan sertipikat secara gratis. Namun, ada juga kegiatan yang berbayar sesuai peraturan yang berlaku, seperti membayar BPHTB jika dikenai dan juga biaya lain-lain seperti meterai, letter C, fotokopi, saksi, dan lain-lain,” jelas Muhammad Ridwan.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan