JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon soal Jusuf Hamka melakukan permintaan kepada pihak Kemenko Polhukam untuk membatu mencairkan tagihan hutang pemerintah terhadap Bapak Jusuf Hamka.
Hal itu dikatakan Mahfud MD saat konferensi pers melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Minggu (11/6/2023)
“Karena pemerintah secara sah telah mempunyai hutang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Maka pihaknya menyampaikan bahwa benar Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran hutang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat, ” ucap Mahfud
Dia mengatakan bahwa perintah Presiden itu disampaikan secara resmi di rapat internal pada tanggal 23 Mei 202l2 lalu disusul dengan dikelurakannya keputusan Menko Polhukam dengan nomor 63 tahun 2022 pada tanggal 30 Juni yang betisikan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah dan pemerintah sudah diwajibkan oleh pengadilan
Dia juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang dibentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan lain lain termasuk juga dari Kemenkumham disitu sudah ada memutuskan untuk membayar dan berdasarkan laporan tentang hal itu pada tanggal 13 Januari 2023
“Presiden RI kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya hutang kepada swasta dan rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum yang tetap supaya dibayar,” ujar Mahfud.
Dia mengatakan Presiden juga telah menyampaikan selama ini kalau rakyat ataupun swasta punya hutang kita menagih dengan disiplin tetapi kita juga harus konsekuen.
“Kalau kita punya hutang juga harus membayar itu perintah Presiden. Halnya dengan Jusuf Hamka itu mungkin saja ada karena daftar hutang itu yang kami analisis banyak dan kalau memang ada berdasarkan keputusan tim yang dibentuk. Dan berdasarkan arahan Presiden dalam kesempatan dua kali rapat resmi itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan,” tegas Mahfud
Kemenkeu Wajib Bayar itu adalah Kewajiban Hukum Negata
Dia juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan wajib membayar karena itu adalah kewajiban hukum negara atau pun pemerintah terhadap rakyatnya dan pihak pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi secara sah
“Silakan untuk Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Apabila nanti memerlukan bantuan teknis saya bisa membantu misalkan dengan memo maupun surat yang diperlukan kalau Bapak Jusuf Hamka memerlikan itu. Pastikan saja itu yang sudah disampaikan tadi dari Presiden RI,” pungkas dia.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan