Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni melanjutkan kunjungan kerjanya di Provinsi Bali, Senin (14/11/2022). Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Masalah pertanahan dapat ditangani secara tegas, tuntas, dan terukur, melalui empat poin penting, yaitu harmonisasi internal, harmonisasi eksternal, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan digitalisasi data.

Hal tersebut disimpulkan dari hasil diskusi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2023, yang diadakan di Ballroom Hilton Garden Inn Hotel, Jakarta, pada Jumat (09/06/2023).

Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni mengimbau agar empat poin tersebut terus dikaji dan diterapkan dengan baik.

“Saya apresiasi Ditjen 7 (Ditjen PSKP, red). Saya yakin Ditjen 7 ujung tombak dari seluruh pergerakan kementerian kita. Saya mencatat empat poin dari hasil diskusi ini. Keempat poin ini penting semua, apabila ditinggalkan mungkin ditjen ini sudah dibubarkan,” ujarnya saat memberi sambutan pada penutupan Rakernis Ditjen PSKP Tahun 2023.

Raja Juli Antoni mengatakan, harmonisasi internal perlu dilakukan terutama dalam hal regulasi. Begitu pula dengan harmonisasi eksternal. Ia menyebut, sinkronisasi peraturan terkait penanganan masalah pertanahan bukan hanya domain Kementerian ATR/BPN, namun juga diatur oleh kementerian/lembaga lainnya.

“Kita tata ulang semua regulasi, jika tidak relevan buang saja. Jika ada yang tumpang tindih atau bertentangan maka kita harus harmonisasi dengan peraturan baru. Yang kedua, regulasi eksternal harus dikomunikasikan dengan baik karena ini tidak hanya kepentingan kita, membuka diri dengan pihak lain juga perlu,” tegasnya.

Raja Juli Antoni menyebut dengan adanya peningkatan pada kualitas SDM dapat memberikan dampak terhadap penanganan masalah pertanahan. Ia menilai, dengan peningkatan tersebut, masalah pertanahan dapat ditangani dengan lebih cermat dan juga menghasilkan kebijakan yang tepat.

Dia juga menegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak boleh anti kritik dan harus terbuka menerima pengaduan masyarakat. Hal tersebut dapat dimaksimalkan dengan adanya transformasi data digital.

“Saya berkali-kali sampaikan, kita tidak boleh anti kritik. Kalau kita anti kritik, maka lembaga itu akan sulit maju. Kalau empat poin ini bisa dikerjakan dengan baik dan maksimal, maka Ditjen 7 menjadi ditjen mata air kebaikan,” tutup dia.

Jurnalis: Agung Nugroho