JAKARTA – Mulai hari ini penumpang Bus Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada atau fasilitas Transjakarta.
Aturan ini didasarkan pada Surat Edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Berdasarkan arahan dari Pemprov DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri dalam pernyataannya tertulisnya, Senin (12/02/2023).
Dia mengatakan, masyarakat pengguna Transjakarta bebas melepas masker dengan catatan apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, jika pelanggan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik.
“Selain itu pelanggan juga dianjurkan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir setelah menyentuh benda-benda yang digunakan bersama. Serta dihimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” kata dia.
Seperti diketahui, pelonggaran prokes di transportasi umum seperti Transjakarta merespons Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19 dari Satgas Covid-19 yang berlaku sejak 9 Juni 2023.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menambahkan bahwa SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Adapun surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.
Salah satu poin dari dari surat edaran tersebut masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19. Namun Satgas menganjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan