JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ikut terseret dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi jika KPK telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat Kementan sebagai tersangka.
SYL tercatat memiliki harta kekayaan dengan total senilai Rp 20 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir kali disetorkan politikus Partai Nasdem tersebut kepada KPK pada 31 Januari 2023 untuk laporan periodik tahun 2022.
Harta SYL didominasi tanah dan bangunan. Dia menuliskan jika memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Gowa, dan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Secara total, tanah dan bangunan milik SYL ditaksir senilai Rp 11,3 miliar.
SYL juga mengaku memiliki enam unit mobil mulai dari Suzuki APV hingga Toyota Alphard dan Jeep Cherokee. Selain itu, Syahrul juga mengaku memiliki satu unit motor Harley Davidson. Secara total, tujuh kendaraan milik Syahrul bernilai sekitar Rp 1,4 miliar.
Tak hanya itu, Syahrul juga mengeklaim memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 1,1 miliar. Syahrul juga mengaku punya harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 6,1 miliar.
Dalam LHKPN itu, Syahrul menyatakan tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 20.058.042.532.
Diberitakan, pada hari ini beredar kabar KPK bakal menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Syahrul bakal menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap. Selain Syahrul, KPK juga disebut akan menetapkan dua pejabat Kementan lainnya.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, KPK menyebut dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini masih proses lidik,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Jurnalis: Dewo
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan