JAKARTA – Penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi pada aset tanah milik negara adalah salah satu fokus pemerintah yang perlu dituntaskan.
Untuk mengurai permasalahan itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya merumuskan solusi yang konkret. Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), isu tersebut dibahas lebih detail dalam Webinar GTRA Summit 2023 RoadtoKarimun Series 4 ‘Problematika Penguasaan Lahan oleh Masyarakat di Atas Aset Tanah BUMN/BUMD dan BMN/BMD’.
Sebagai keynote speaker, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni menyampaikan, sebagaimana tercantum dalam amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), hak menguasai negara terhadap sumber daya agraria dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk merealisasikan hal tersebut, maka dilaksanakanlah program Reforma Agraria.
“Reforma Agraria ini sebagai upaya pemerintah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah yang berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses. Ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” ujar Raja Juli Antoni dalam webinar yang diadakan pada Kamis (15/6/2023).
Terkait permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat di tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), Raja Juli Antoni mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan agraria memang seringkali harus melalui penanganan yang spesifik.
“Kerangka berpikirnya adalah ini bukanlah soal pelepasan aset biasa karena tanah BUMN ini adalah tanah negara,” terangnya.
Raja Juli Antoni menyampaikan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mencari penyelesaian permasalahan yang sifatnya win-win solution. Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang hadir agar bersama-sama menemukan penyelesaian konflik serta dirumuskan secara konkret.
“Penyelesaian konflik agraria ini adalah amanat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Hendaknya kita sebagai pelaksana mesti meruntuhkan ego sektoral kita dan kita coba mencari solusi terbaik atas permasalahan agraria ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, Asnawati mengungkapkan kisah sukses penyelesaian konflik agraria atas aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yang terletak di Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Ia menyebut, skema yang dijalankan untuk menyelesaikan konflik dalam kasus tersebut ialah dengan Redistribusi Tanah.
Beberapa langkah yang dilakukan meliputi tahap inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan keliling, penelitian lapangan, hingga sidang panitia pertimbangan landreform.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan tanah penerima redistribusi adalah benar-benar masyarakat setempat, tidak boleh di luar kabupaten. Setiap satu kelapa keluarga hanya mendapat satu bidang tanah, serta harus mendapat persetujuan bersama ketua suku,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Sri Pranoto pada webinar ini menyebutkan, pihaknya tengah mengakselerasi proses legalisasi aset tanah pemerintah sebanyak 14.900 bidang. “Mohon untuk para Kantor Pertanahan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait terkait aset-aset ini,” imbaunya.
Lebih lanjut Sri Pranoto mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan data dan informasi mengenai seluruh aset tanah pemerintah.
“Karena memang selama ini, salah satu permasalahan legalisasi aset pemerintah ya soal permasalahan data. Harapannya, hal ini dapat memberikan informasi yang baik bagi tanah yang terdaftar maupun yang belum terdaftar,” pungkasnya.
Jurnalis: Agung Nugroho
Tinggalkan Balasan