JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni meninjau lokasi sengketa pertanahan di Amurva Bhumi Vihara, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dalam kunjungannya, Raja Juli Antoni memastikan titik lokasi sengketa di wihara yang sudah berdiri lebih dari 100 tahun tersebut. Dia menegaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar memudahkan umat beragama dalam beribadah, Kementerian ATR/BPN menginisiasi Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
“Kami akan menyertifikasi rumah ibadah tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” ungkapnya.
Dia mengatakan, gerakan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan. Dia menyebut, kerja sama juga diperkuat Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU), salah satunya bersama Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) tentang mempercepat sertifikasi rumah ibadah dan menyelesaikan konflik pertanahan di rumah ibadah. Ke depannya, diharapkan tercipta keadilan bagi seluruh umat beragama.
“Kementerian ATR/BPN akan menyertifikasi rumah ibadah apa pun itu yang di dalamnya nama Tuhan diagungkan. (Dalam menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan, red) Kita tentu tidak akan keluar koridor hukum, tetapi di dalam otoritas yang kami miliki, yang ada dalam diri saya di kementerian ini, maka saya akan kawal keadilan yang harus tegak,” ujar Raja Juli Antoni.
Mewakili pengurus Amurva Bhumi Vihara, Ketua Umum Permabudhi Pusat, Philips Kuncoro Wijaya menyampaikan bahwa peran Kementerian ATR/BPN sangat diperlukan dalam menyelamatkan rumah ibadah umat Buddha ini.
Dia sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan benar berdasarkan hukum di Indonesia.
“Kita mulai berupaya (menyelesaikan sengketa, red) dan upaya kita diperhatikan oleh Pak Wamen, ini sangat luar biasa. Kita harapkan semua ada proses hukumnya, kami tidak ingin menyerobot proses hukum itu sama sekali, yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar. Dari umat Buddha kita selalu dituntut kebenaran,” ujar dia.
Tinggalkan Balasan