PALANGKARAYA – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus penemuan mayat dan pembunuhan berencana yang terjadi di Timpah, Kabupaten Kapuas.
Tiga terduga pelaku pembunuhan terhadap LT seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan polisi di salah satu Rumah Sakit di Kota Palangka Raya.
Kabidhumas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji menyebut ketiga terduga pelaku yang semuanya perempuan tersebut, yakni HT (27) warga Desa Tumbang Miwah, Kabupaten Gumas, TL (26) warga Kalibata, Kota Palangka Raya dan MR (27) warga Kasongan, Kabupaten Katingan.
Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan pembunuhan berencana ini terjadi karena terduga pelaku HT merasa dendam dan sakit hati lantaran pernah dimarahi saat bekerja bersama korban.
“Dari sakit hati itulah, HT merencanakan pembunuhan terhadap LT, dengan mengajak TL dan MR untuk ikut dalam melancarkan aksinya itu, dengan cara mencekik leher dan memukul dada korban dengan menggunakan tali nilon serta martil jenis palu,” ujar Faisal.
Faisal menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 8 Juni 2023 lalu. Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengaku mengajak korban menuju Desa Timpah untuk menghadiri pernikahan keluarga HT.
Namun dalam perjalanan, tersangka HT yang berada disamping korban meminta korban memberhentikan kendaraannya setelah melewati Jembatan Kahayan, untuk membeli minuman beralkohol jenis anggur merah.
Kemudian saat menuju ke lokasi, tepatnya di simpang lima Timpah-Pujon arah Buntok, tersangka HT kemudian memberikan sinyal kepada kedua tersangka lainnya yang duduk tepat dibangku belakang korban dan kemudian langsung menjerat leher dan memukul dada korban dengan menggunakan tali dan martil jenis palu yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 10,7 juta, tiga unit gawai, tali nilon dan satu buah martil jenis palu, serta satu unit kendaraan jenis R4.
Faisal menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Jurnalis: AF
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan